Selama Ramadhan, Waktu Kerja PNS di Banten Lebih Sedikit
Malingping Pos - Mulai hari Selasa (07/05/19), para pekerja PNS di Provinsi Banten berubah menjadi pukul 06:00 - 12:30 selama bulan Ramadhan, hal ini di tetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Wahidin menambahkan, jam kerja PNS minimal 32 jam 30 menit per minggu, hal tersebut di katakan oleh Wahidin bahwa berdasarkan dari label KemenPAN-RB.
"Kita mempertimbangkan aspek karena ada pegawai dari berbagai daerah seperti Lebak, Tangerang yang jauh dari rumah," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (6/5/19).
Tak cuma itu, hal lain dari berubahnya jam kerja di bulan Ramadhan tersebut, mengingat Banten adalah daerah yang agamis, dari situlah pemprov memberlakukan jam kerja baru selama Ramadhan. Hingga, mulai Selasa besok, para PNS di Banten bisa pulang lebih awal.
"Atas dasar itu kita sepakat mengubah jam kerja" paparnya, dikutip dari detikcom, Senin, (06/05/19).
Tapi, aturan ini lanjut Wahidin tidak berlaku untuk PNS di lingkungan pelayanan. Seperti rumah sakit, samsat, atau sekolah yang masih memberlakukan jam kerja biasa. Dia berharap PNS bisa datang lebih awal ke kantor setelah menjalankan ibadah salat subuh.