Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli - Dalam membahas hukum, tidak terbatas hanya pada pengertian saja, ada banyak topik atau sub topik yang tentunya berkaitan dengan disiplin ilmu hukum. Pengertian Hukum secara umum adalah aturan yang mengikat ummat manusia.

Pada artikel yang lain, saya sudah membahas beberapa topik yang berkaitan dengan hukum yaitu diantaranya Pengertian Pengacara atau Lawyer, Penyedia Jasa Bantuan Hukum dan Pengertian Bantuan Hukum.

Artikel ini sebenarnya adalah artikel lanjutan dari artikel saya yang lan yaitu Arti Hukum. Namun, untuk lebih melengkapi, saya akan menambahkan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli


Sebenarnya ada 21 Pengertian Hukum dari 21 para ahli hukum. Siapa saja mereka? Yuk kita simak pengertiannya dibawah ini.
pengertian hukum

Pengertian Hukum Menurut M.H. Tirtaamidjaja, SH.


Mengemukakan pengertian hukum ialah


semua aturan atau norma yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama akan menghilangkan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.


Pengertian Hukum Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn


Di dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het nederlandse recht" Apeldoorn seorang juris Belanda memberikan pengertian sebagai berikut:


Sebenarnya hanya bersifat menyama-nyamakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan



Sebenarnya Van Apeldoorn memang tidak mau membuat perumusan tentang pengertian hukum. Namun demikian untuk mengetahui hukum, beliau mendekatkannya dari sudut kenyataan, bukan dari sudut abstrak.

Tinjauan beliau terhadap hukum dapat dilihat dari 2 sudut, yaitu :
  1. De Ontwikkelde Leek (Orang terpelajar tapi awam)

  2. The Man in The Street


Pengertian Hukum Menurut W. Levensbergen


Pengertian hukum menurut Levensbergen yaitu:


pertama-tama merupakan pengatur, khususnya pengaturan perbuatan manusia didalam masyarakat. Kemudian hukum itu merupakan Norma Agenda yaitu peraturan untuk perbuatan manusia. Norma Agenda adalah norma perbuatan. Kata Agenda berasal dari kata "Agree" kemudian menjadi "Agendum" yang berarti "Perbuatan"




Pengertian Hukum Menurut Kantorowich


Dalam buku beliau yang berjudul "The Definition Of Law", Kantorowich menyatakan bahwa:


Law Is a body social rule prescribing external conduct and considered justisiable.



Arti Hukum Menurut Hugo Grotius


Menurut Hugo bahwa Hukum ialah :

suatu aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.



Pengertian Hukum Menurut Professor Paul Scholten


Paul Scholten menjelaskan bahwa untuk membatasi pengertian hukum tidak mungkin hanya dapat melukiskan didalam satu kalimat. Hal ini disebabkan hukum sangat banyak seginya dan sangat kompleks. Oleh karena itu, untuk memberikan batasan terhadap arti hukum, paling sedikit berisi atau mengandung unsur :

  • Recht is Bevel (Perintah)

  • Recht is Verlof (Ijin)

  • Recht is Belofte (Janji)

  • Recht is Depositie (yang disediakan)


Pengertian Hukum Menurut Abdul Kadir Muhammad


Abdulkadir Muhammad menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum ialah:


Segala suatu peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.


Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali


Achmad Ali menyatakan bahwa pengertian hukum dari sudut pandang beliau adalah:


Suatu peraturan-peraturan, baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.


Arti Hukum Menurut Allen


Allen menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum ialah:


Suatu usaha untuk menegakkan suatu keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.


Hukum Menurut Bambang Sunggono


Dalam pandangan Bambang Sunggono, yang dimaksud dengan hukum adalah:


Subordinasi atau merupakan suatu produk untuk suatu kepentingan-kepentingan politik.


Arti Hukum Menurut Eugen Ehrlich


Eugen Ehrlich mendefinisikan hukum sebagai:


Suatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang suatu sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.


Pengertian Hukum Menurut Baruch Spinoza


Baruch Spinoza menyatakan bahwa:


Hukum ialah hukum kodrat yang sebagaimana yang diterapkan pada manusia yang tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan sebuah pencerminan dari hukum.


Hukum Menurut C.S.T Kansil


Menurut C.S.T Kansil yang dimaksud dengan hukum ialah


Suatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, yang sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.


Hukum Menurut Benyamin Cardozo


Menurut Benyamin Cardozo menyatakan bahwa Hukum ialah:


Suatu kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada suatu tujuan hukum yakni suatu kepentingan hukum.

Hukum Menurut Durkhem


Durkhem menyatakan bahwa Hukum ialah:


Suatu kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada suatu pelanggaran, anggapan-anggapan dan keyakinan masyarakat tentang baik buruknya sebuah tindakan.

Hukum Menurut Daliyo


Daliyo menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum ialah:


Suatu peraturan-peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang sifatnya memaksa.

Hukum Menurut Hamaker


Menurut Hamaker menyatakan bahwa Hukum ialah:

sebuah himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam suatu masyarakat.



Hukum Menurut Friedman


Ahli hukum Friedmann menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum ialah :


Pendapat manusia yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral manusia yang secara universal sehingga hukum harus dijadikan suatu pedoman kehidupan.


Hukum Menurut Hendry S Maine


Menurut Hendry bahwa Hukum ialah:


Suatu produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis. Agar menjadi negara yang tertib dan adil, maka harus mematuhi hukum yang berlaku.

Hukum Menurut Huijbers


Menurut Huijbers menyatakan bahwa Hukum:

ialah suatu gejala dalam hidup bersama manusia guna untuk mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik ataupun privat.



Hukum Menurut Gottfried Willhem Leibuiz


Menurut Gottfried menyatakan bahwa Hukum ialah:


Suatu hubungan-hubungan suatu kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.

Arti Hukum Menurut H.I.A Hart


Menurut Hart Hukum ialah:

suatu prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh suatu pengadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi sebuah norma primer yang menggariskan sanksi.

Hukum Menurut Holmes


Menurut Holmes menyatakan bahwa Hukum:

ialah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.


Upaya Penegakan Hukum di Indonesia


Pemerintah telah mencanangkan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakan seadil-adilnya sebagaimana yang terkandung dalam Undang-undang dasar negara 1945.

Berbagai upaya pemerintah dalam menegakan hukum bisa dilihat dari program-program yang dijalankan diantaranya adalah gerakan masyarakat sadar hukum.

Penegakan hukum di Indonesia dipandang masih tidak adil dan hukum cenderung tumpul ke atas tajam ke bawah. Artinya penegak hukum masih belum mampu berbuat adil.

Ada 3 upaya penegakan hukum agar tercipta supremasi hukum, diantaranya:

  1. Penegak hukum diselenggarakan secara adil


  2. Didasarkan oleh musyawarah bersama dan pendapat rakyat


  3. Penegakan hukum dilakukan menurut dasar perundang-undangan



Tujuan utama pemerintah Indonesia adalah penegakan hukum dan keadilan. Namun pada Kenyataannya hal itu belum berjalan maksimal. Indikasinya masih banyak kasus jual beli putusan pengadilan, kekecewaan pada pihak yang berperkara, serta anarkisme yang di sebabkan putusan pengadilan yang kurang tepat.

Dalam mencapai tujuan tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Merekonstruksi hukum yang selama ini cenderung bercorak positivistik dengan pendekatan yuridis formal, dengan pengayaan pada etic-substanttive-pragmatic


  2. Sumber daya manusia dari penegak hukum yang memiliki komitmen moral untuk menempatkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.


  3. Adanya political-will dan good-will darai para pemimpin politik dan pemerintahan.



Pada kesempatan kali ini, cukup sekian dulu Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan kita akan melanjutkannya lagi ke Episode 2.
Hedi
Hedi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

2 komentar untuk "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli"

  1. masih kurang gan, pengertian hukum menurut para ahli ini, masih banyak ahli hukum, termasuk ahli dihukum

    BalasHapus

Posting Komentar