Contoh PERDES BUMDes Tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes

Contoh PERDES Bumdes - Perdes atau Peraturan Desa adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Desa sebagai payung hukum kegiatan dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Tidak terkecuali dengan bumdes, perlu dibuat perdes tentang BUMDes agar pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk teman-teman perangkat desa ( prades ) khususnya, membuat rancangan peraturan desa perlu dilakukan dan direncanakan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi missing link dengan peraturan diatasnya.

Dulu saya pernah membagikan contoh AD/ART Bumdes yang wajib dimiliki oleh Lembaga Bumdes.

...dan pada kesempatan ini saya ingin membagikan contoh perdes bumdes.

Silahkan diedit karena saya males bikin tabel untuk merapihkan contoh perdes bumdes ini.... hehheee


RANCANGAN PERATURAN DESA … …………….
NOMOR................ TAHUN 2018
TENTANG

PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA………………………………………



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA DESA …………………..



Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa ……………… tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
  4. Permendesa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Penggurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa.


MEMUTUSKAN:



Menetapkan : PERATURAN DESA …………………….. TENTANG PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA .................................

BAB I



KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Badan Usaha Milik Desa ................, selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarata Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
  7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.


BAB II



PENDIRIAN BUM DESA



Pasal 2



Pendirian BUM Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Pasal 3



Pendirian BUM Desa bertujuan:

  • meningkatkan perekonomian Desa;
  • mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  • meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  • mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  • menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  • membuka lapangan kerja;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  • meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.


Pasal 4



Desa mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan:

  1. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  2. potensi usaha ekonomi Desa;
  3. sumberdaya alam di Desa;
  4. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
  5. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.


Pasal 5



  1. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibahas melalui Musyawarah Desa dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD.
  2. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  3. Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

  4. BAB III
    PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA


    Pasal 6




BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.



Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.

Pasal 7

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:

a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

BAB IV
ORGANISASI PENGELOLA BUMDES

Pasal 8

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

  • 5 -


Pasal 9

(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat;

b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.

Pasal 10

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.

(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:

a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa; dan

b. melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Pasal 11

(1) Pelaksana Operasional terdiri dari :
a. Direktur;

b. Sekretaris;

c. Bendahara ;
d. Manager.

(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 12

(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:

a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan

c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;

b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;

c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pelaksana Operasional dapat menunjuk manager sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

  • 6 -


(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu manager sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 14

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha, dibuktikan dengan proposal usaha ;

b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan atau Surat Keterangan Domisili ;

c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tokoh masyarakat

d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir dari sekolah dan atau Dinas yang berwenang

(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

a. meninggal dunia;

b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa :
c. mengundurkan diri;

d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

(3) Mekanisme penjaringan calon direktur, sekretaris, bendahara dan manajer meliputi :
a. Kepala Desa bersama BPD membentuk Panitia Seleksi Pengelola Operasional Bumdes yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
b. Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Panitia Selkesi sebagaimana dimaksud pada huruf a mempunyai tugas :
c.1. Mengumumkan pendaftaran kepada masyarakat secara tertulis.
c.2. Melakukan seleksi administrasi
c.3. Melakukan koordinasi dengan Dinas tertentu.
c.4. Menetapkan nama-nama pendaftar yang lulus seleksi administrasi

Pasal 15

(1) Susunan Pelaksana Operasional BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada huruf b dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memilih Direktur bukan sebagai pegawai tetap Bumdes.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana yang dimaksud ayat (1) untuk memilih sekretaris, bendahara dan manager dan selanjutnya ditetapkan sebagai pegawai tetap bumdes.

Pasal 16

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(4) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;

c. Sekretaris;

d. Anggota maksimal 2 orang.

(5) Pemilihan calon pengawas dilakukan dalam Musyawarah Desa.
(6) Pemilihan calon pengawas yang lebih dari 5 ( lima ( orang dilakukan dalam Musyawarah Desa.

(7) Pemilihan Ketua, wakil Ketua, Sekretaris dan anggota dilakukan dalam Musyawarah Desa.

(8) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa berdasarkan hasil pengawasan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(9) Keputusan Rapat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Kepala Desa dan BPD

(10) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

  • 7 -


BAB V

MODAL BUMDES

Pasal 17

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan

b. penyertaan modal masyarakat Desa.

Pasal 18

(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

BAB VI

KLASIFIKASI JENIS USAHA BUMDES

Pasal19

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum ( serving ) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan

d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

Pasal 20

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;

d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan

f. barang sewaan lainnya.

  • 8 -


Pasal 21

(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;

b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan

c. jasa pelayanan lainnya.

Pasal 22

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading ) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:

a. pabrik es;
b. pabrik asap cair;

c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan

f. kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 23

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Pasal 24

(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.

(2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.

(3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:

a. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;

b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat ; dan

c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

  • 9 -


Pasal 25

Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:

e. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
f. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;

g. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);

h. analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;

(3) pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;

(4) diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).

BAB VII

ALOKASI HASIL USAHA BUMDES

Pasal 26

(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain.

(2) Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

BAB VIII

KEPAILITAN BUMDES

Pasal 27

(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.

(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

BAB IX

KERJASAMA BUMDES ANTAR DESA

Pasal 28

(1) BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.

  • 10 -


Pasal 29

(1) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

(2) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;

c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;

e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. pengalihan aset ; dan

h. penyelesaian perselisihan

(3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.

Pasal 30

(1) Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM

Desa.

(2) Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang

Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

BAB X

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUMDES

Pasal 31
(1) Pelaksana melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM

(1) Pelaksana melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM
Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.

(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.

(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

BAB XI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32

(1) Kepala Desa melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDesa.

  • 11 -


BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pondokpanjang
pada tanggal, 2015

KEPALA DESA …………………

……………………………………..

Diundangkan di ………………….
pada tanggal ……………………

SEKRETARIS DESA,

……………………………………….
Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Contoh PERDES BUMDes Tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes"