Pengertian Hukum Secara Lengkap
Mengapa demikian ? Karena hukum itu mengandung pengertian yang luas, serta meliputi bidang yang luas berkaitan dengan sistem yang berlaku di masyarakat.
Secara umum, pengertian hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan menciptakan kententraman dan ketertiban di dalam masyarakat.
Pengertian Hukum dalam Pandangan Ahli Hukum
Jika kita perhatikan, hampir ada 100 pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli dan jika dihafal diluar kepala mungkin secara pribadi saya tidak akan sanggup untuk menghafalnya. Sekarang perhatikan dan hafalkan beberapa pengertian hukum menurut pendapat ahli hukum dibawah ini :- E. Utrecht : Hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup yang berisikan aturan, tata tertib dalam masyarakat yang bersifat mengikat, aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Pelanggar hukum akan ditindak langsung oleh pemerintah.
- J. Van Apeldoorn : J. Van Apeldoorn tidak memberikan definisi yang pasti tentang hukum, menurutnya sangat tidak memungkinkan untuk memberikan definisi tentang hukum secara pasti dan sesuai fakta. Tujuan hukum hanya untuk mengatur pergaulan hidup agar damai.
- Imanuel Kant : Hukum adalah seluruh syarat – syarat dan aturan yang merupakan kehendak bebas dari orang lain
- E Meyers : Menurutnya Meyers pengertian dari hukum adalah segala peraturan yang berisi pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum merupakan pedoman bagi pemerintah atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya. De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht
- Sunaryati Hartono : Beliau memberikan definisi tentang hukum bahwa hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi, hukum menyangkut dan mengatur berbagai aktifitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain ( “HablumMinannas” : Hukum Islam ). Hukum merupakan alat untuk mengatur berbagai kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- A. Ridwan Halim : Menurutnya pengertian hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis ( Lisan dan Tulisan ). Berlaku, diakui dan ditaati oleh anggota masyarakat sebagai peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Sistem Hukum Nasional
Sistem Hukum Nasional adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operaional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.Dari beberapa definisi hukum dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
- Berdasarkan unsur-unsur hukum di atas diperoleh ciri-ciri hukum, yaitu :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
- Pelanggarannya dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman.
Pengertian Tata Hukum
Tata Hukum adalah Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam tata hukum negara. Suatu masyarakat menetapkan sendiri tata hukumnya serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang tunduk kepada tata hukumnya sendiri disebut masyarakat hukum.Adanya tata hukum Indonesia sejak berdirinya/ lahirnya negara Indonesia 17 Agustus 1945, yang dinyatakan dalam :
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia … menyatakan Kemerdekaan IndonesiaPembukaan UUD 1945
Atas berkat rahmat Allah .. Maka rakyat Indonesia menyatakan …................
Kemudian daripada itu .. Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undnag-Undang Dasar Negara Indonesia ......
Pernyataan tersebut mengandung arti :
- Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
- Di dalam undang-undang dasar negra itulah tertulis tata hukum Indonesia.
Proklamasi merupakan tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan negara RI, sedangkan UUD 1945 yang mencakup di dalamnya Preambul / Pembukaan UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis negara RI.
Tujuan Hukum Menurut Ahli
Ada berbagai rumusan yang dikemukakan para ahli hukum mengenai tujuan hukum, yaitu :- Prof. Soebekti, SH : Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
- L.J. Van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Jeremy Bentham : Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang (the great happiness of the greatest number).
- Van Kan : Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
- O. Notohamidjojo : Tujuan hukum ada tiga, yaitu : 1. Segi reguler. 2. Segi Keadilan. 3. Segi memanusiakan manusia.
Penggolongan Hukum
Hukum dapat digolongkan menurut sumbernya, menurut bentuknya, menurut tempat berlakunya, menurut cara mempertahankannya, menurut isinya, menurut sifatnya, an menurut wujudnya. Agar lebih jelas, anda dapat membacanya dibawah ini.Penggolongan Hukum Menurut sumbernya
Lima penggolongan hukum menurut sumbernya yaitu :
- Undang-Undang : Terdapat dua pengertian yaitu dalam arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan atau peraturan yang dibuat pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Undang – undang dalam arti formal adalah tiap – tiap ketetapan penguasa yang berhak yang dikarenakan mekanisme terjadinya atau atau pembentukannya dan wujudnya.
- Kebiasaan (custom) : Kebiasaan adalah tindakan lazim dilakukan oleh masyarakat atau individu. Kebiasaan juga merupakan pengulangan sesuatu secara terus menerus dengan cara yang sama
- Keputusan Hakim (Yurisprudentie) : adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian tentang masalah yang sama.
- Traktat (treaty) : Traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu
- Pendapat Sarjana Hukum : Merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan
Penggolongan Hukum Menurut bentuknya
Penggolongan hukum menurut bentuknya terbagi kedalam dua sumber yaitu :- Hukum tertulis : adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan
- Hukum tak tertulis : Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
Penggolongan Hukum Menurut tempat berlakunya
Penggolongan Hukum menurut sumbernya ada empat golongan yaitu :- Hukum nasional : Hukum yang berlaku dalam suatu negara saja
- Hukum internasional : Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional ( lintas negara )
- Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain
- Hukum gereja : Hukum yang berlaku di dalam gereja
Penggolongan Hukum Menurut waktu berlakunya
Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya adalah sebagai berikut :- Hukum positif (ius constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu
- Ius constituendum : Hukum yang diharapkan berlaku dimasa depan
- Hukum alam / Ius Naturale: Hukum yang berlaku di seluruh dunia tanpa mengenal batas atau bangsa dan berlaku abadi
Penggolongan Hukum Menurut sifatnya
Hukum menurut sifatnya yaitu :- Hukum yang memaksa : Dalam keadaan apapaun dan kondisi bagaimanapun juga mempunyai sifat paksaan yang mutlak
- Hukum yang mengatur : Dapat dikesampingkan apabila para pihak telah sudah membuat suatu peraturan atau perjanjian
Penggolongan Hukum Menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya yaitu :- Hukum objektif : Hukum yang berlaku umum dalam suatu negara tanpa pengecualian, berlaku terhadap semua orang tanpa mengenal suku bangsa, ras atau agama
- Hukum subjektif : Hukum yang berlaku terhadap seseorang atau lebih yang timbul sebagai akibat hukum objektif
Penggolongan Hukum Menurut isinya
Hukum menurut isinya adalah :- Hukum public : Hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan individu warga negara
- Hukum privat :Hukum yang mengatur hubungan orang perorang dengan memperhatikan kepentingan perorangan
Penggolongan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum dalam cara mempertahankannya dibagi kedalam :- Hukum Formil : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material
- Hukum Material : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah dan larangan
Kesimpulan
Uraian tentang Definisi, Pengertian, Ciri, Penggolongan dan Tujuan Hukum diatas belum sepenuhnya lengkap, sebagai tambahan anda dapat mencari rujukan dari sumber lain. Sumber Tulisan :- Wikipedia
- Yulis Tiena Masriani dalam Pengantar Ilmu Hukum terbitan Sinar Grafika:Jakarta Tahun 2008
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Hukum Secara Lengkap"
Posting Komentar