Contoh SK Kepala Desa Tentang SSH

Contoh SK Kepala Desa Tentang SSH ( Standar Satuan Harga ) – SK atau Surat Keputusan mutlak diperlukan dalam suatu kegiatan pemerintahan baik itu tingkat pusat sampai tingkat desa. Surat Keputusan merupakan bentuk legalitas atas suatu kegiatan.

Sebenarnya ini adalah pengalaman pribadi saya yang bekerja di sektor pemerintah. Pengalaman ini tentu sangat ingin saya bagikan kepada anda. Kenapa saya ingin berbagi pengalaman?. Karena pengalaman saya merupakan pengalaman yang sangat berharga untuk saya pribadi dan mungkin anda juga membutuhkan pengalaman saya sebagai modal dalam menghadapi situasi yang sama.

Seperti biasa, setiap hampir selesainya tahun anggaran, maka inspektorat akan meminta pertanggungjawaban kita dalam melaksanakan kegiatan. Pemeriksaan inspektorat bukan bertujuan untuk mengkriminalisasi pegawai pemerintah tetapi untuk membina, mengarahkan dan memeriksa pekerjaan apakah sesuai dengan Standar Operasional atau Petunjuk Teknis Operasional.

Sebagai orang yang bekerja di sektor pemerintahan, secara pribadi saya sudah siap ketika akan diperiksa oleh inspektorat karena menurut pendapat saya pekerjaan saya sangat baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik dari segi administrasi maupun dari segi fisik.

Hingga akhirnya datanglah inspektorat dari Kabupaten Lebak ke Kantor saya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan saya menyambut dengan percaya diri bahwa saya akan memperoleh poin yang bagus dalam pemeriksaan ini.

Saat itu dengan bangga saya mengatakan " Saya sudah siap, semua administrasi sudah lengkap pak", dan pihak inspektorat ( Pak Irwan ) hanya tersenyum.

Baca Juga : Contoh Perdes Tentang Kekayaan Desa
Tahap pertama ceklis kelengkapan administrasi saya bagus, namun ketika menyangkut soal Penetapan Harga Barang dan Jasa saya dibuat kaget dengan pertanyaan pak Irwan

" Darimana anda menentukan harga barang dan jasa yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya ini?"
" Dari Surat Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga pak". Jawab Saya

Saya kemudian mengeluarkan buku SK SSH tersebut dan menunjukannya kepada Pak Irwan. Tetapi kemudian pak irwan berkata " Ini standar harga untuk kabupaten, mana standar satuan harga untuk desa?". " Tidak ada" Jawab saya " Saya pake SK SSH Bupati pak".

Pak irwan tersenyum dan berkata " Apakah sama harga suatu barang dan jasa yang ada di desa dengan kota kabupaten, tentu beda dong harganya. Contoh, untuk tingkat kabupaten, harga 1 unit laptop bisa saja berkisar antara 5 juta sampai 7 juta, nah untuk desa yang jauh dari kota apakah sama harganya?, tentu tidak kan?".

Diatas adalah pengalaman saya tentang pemeriksaan inspektorat dan kini saatnya saya berbagi Surat Keputusan Kepala Desa tentang Standar Satuan Harga kepada rekan - rekan se- profesi.


contoh_sk_kepala_desa_tentang_standar_satuan_harga_SSH
KEPALA DESA PONDOKPANJANG
KECAMATAN CIHARA
KABUPATEN LEBAK

KEPUTUSAN KEPALA DESA PONDOKPANJANG
Nomor : 900/Kep.026 –Ds.Pondokpanjang/2016

Tentang
STANDAR SATUAN HARGA (SSH) BELANJA DESA
DESA PONDOKPANJANG KECAMATAN CIHARA TAHUN 2017

KEPALA DESA PONDOKPANJANG,

Menimbang:
  1. Bahwa pengelolaan anggaran Belanja Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2017 perlu dilaksanakan secara efesien, efektif, transparan dan akuntabel
  2. Bahwa sebagai pedoman bagi semua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes) dan Lembaga Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Standar Satuan Harga (SSH) Belanja Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2017
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20145);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2017;
  14. Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
  15. Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9);
  16. Peraturan Bupati Lebak Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lebak Nomor 81);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU: Menetapkan Standar Satuan Harga Belanja Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2017, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA: Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan harga satuan tertinggi dari suatu barang atau jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang didalamnya termasuk pajak-pajak dan lain-lain pengeluaran yang sah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2017
KETIGA: Standar Satuan Harga digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes) dan Lembaga Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya tahun anggaran 2017.
KEEMPAT: Standar Satuan Harga barang yang bersifat khusus / spesifik yang belum tercantum dalam Keputusan ini dan/atau yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten, mengacu pada ketentuan Keputusan Bupati Lebak atau Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku atau harga yang berlaku dipasaran sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
KELIMA: Dalam hal terjadi perbedaan besaran Standar Harga Satuan dengan usulan biaya atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes) untuk Usulan Biaya atau Rencana Anggaran Biaya tersebut dapat digunakan sepanjang perhitungannya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efesien, bersaing, transparan dan akuntabel.
KEENAM: Dalam hal tidak tercantum Standar Satuan Harga untuk suatu barang dan jasa, maka dipergunakan Standar Satuan Harga Kabupaten Lebak Tahun 2017
KETUJUH: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pondokpanjang
Pada Tanggal 10 Juli 2016
KEPALA DESA PONDOKPANJANG





HEDI HADININGRAT, S.AP ( KAHAYANG MAH, MUGA LAKSANA.... AMIN )

Tembusan
  1. Ketua BPD Desa Pondokpanjang
  2. Para Pejabat Teknis Kegiatan ( PPTKDes ) Desa Pondokpanjang
  3. Lembaga Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Pondokpanjang
  4. Pertinggal 
Demikian saudara-saudara contoh SK Kepala Desa tentang Standar Satuan Harga. Silahkan dicopy aja ya.. untuk lampiran SK nya silahkan komentar dibawah untuk mendapatkannya karena lampiran SK SSH ini sangat banyak, jadi tidak ane tulis disini

TULIS EMAIL DIKOLOM KOMENTAR UNTUK SK SSH YANG LEBIH LENGKAP
Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Contoh SK Kepala Desa Tentang SSH"