Contoh SK Kepala Desa Tentang SSH
Sebenarnya ini adalah pengalaman pribadi saya yang bekerja di sektor pemerintah. Pengalaman ini tentu sangat ingin saya bagikan kepada anda. Kenapa saya ingin berbagi pengalaman?. Karena pengalaman saya merupakan pengalaman yang sangat berharga untuk saya pribadi dan mungkin anda juga membutuhkan pengalaman saya sebagai modal dalam menghadapi situasi yang sama.
Seperti biasa, setiap hampir selesainya tahun anggaran, maka inspektorat akan meminta pertanggungjawaban kita dalam melaksanakan kegiatan. Pemeriksaan inspektorat bukan bertujuan untuk mengkriminalisasi pegawai pemerintah tetapi untuk membina, mengarahkan dan memeriksa pekerjaan apakah sesuai dengan Standar Operasional atau Petunjuk Teknis Operasional.
Sebagai orang yang bekerja di sektor pemerintahan, secara pribadi saya sudah siap ketika akan diperiksa oleh inspektorat karena menurut pendapat saya pekerjaan saya sangat baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik dari segi administrasi maupun dari segi fisik.
Hingga akhirnya datanglah inspektorat dari Kabupaten Lebak ke Kantor saya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan saya menyambut dengan percaya diri bahwa saya akan memperoleh poin yang bagus dalam pemeriksaan ini.
Saat itu dengan bangga saya mengatakan " Saya sudah siap, semua administrasi sudah lengkap pak", dan pihak inspektorat ( Pak Irwan ) hanya tersenyum.
Baca Juga : Contoh Perdes Tentang Kekayaan Desa
Tahap pertama ceklis kelengkapan administrasi saya bagus, namun ketika menyangkut soal Penetapan Harga Barang dan Jasa saya dibuat kaget dengan pertanyaan pak Irwan
" Darimana anda menentukan harga barang dan jasa yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya ini?"
" Dari Surat Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga pak". Jawab Saya
Saya kemudian mengeluarkan buku SK SSH tersebut dan menunjukannya kepada Pak Irwan. Tetapi kemudian pak irwan berkata " Ini standar harga untuk kabupaten, mana standar satuan harga untuk desa?". " Tidak ada" Jawab saya " Saya pake SK SSH Bupati pak".
Pak irwan tersenyum dan berkata " Apakah sama harga suatu barang dan jasa yang ada di desa dengan kota kabupaten, tentu beda dong harganya. Contoh, untuk tingkat kabupaten, harga 1 unit laptop bisa saja berkisar antara 5 juta sampai 7 juta, nah untuk desa yang jauh dari kota apakah sama harganya?, tentu tidak kan?".
Diatas adalah pengalaman saya tentang pemeriksaan inspektorat dan kini saatnya saya berbagi Surat Keputusan Kepala Desa tentang Standar Satuan Harga kepada rekan - rekan se- profesi.
KEPALA DESA PONDOKPANJANG
KECAMATAN CIHARA
KABUPATEN LEBAK
KEPUTUSAN KEPALA DESA PONDOKPANJANG
Nomor : 900/Kep.026 –Ds.Pondokpanjang/2016
Tentang
STANDAR SATUAN HARGA (SSH) BELANJA DESA
DESA PONDOKPANJANG KECAMATAN CIHARA TAHUN 2017
KEPALA DESA PONDOKPANJANG,
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Menetapkan Standar Satuan Harga Belanja Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2017, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | : | Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan harga satuan tertinggi dari suatu barang atau jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang didalamnya termasuk pajak-pajak dan lain-lain pengeluaran yang sah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2017 |
KETIGA | : | Standar Satuan Harga digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes) dan Lembaga Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya tahun anggaran 2017. |
KEEMPAT | : | Standar Satuan Harga barang yang bersifat khusus / spesifik yang belum tercantum dalam Keputusan ini dan/atau yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten, mengacu pada ketentuan Keputusan Bupati Lebak atau Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku atau harga yang berlaku dipasaran sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. |
KELIMA | : | Dalam hal terjadi perbedaan besaran Standar Harga Satuan dengan usulan biaya atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes) untuk Usulan Biaya atau Rencana Anggaran Biaya tersebut dapat digunakan sepanjang perhitungannya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efesien, bersaing, transparan dan akuntabel. |
KEENAM | : | Dalam hal tidak tercantum Standar Satuan Harga untuk suatu barang dan jasa, maka dipergunakan Standar Satuan Harga Kabupaten Lebak Tahun 2017 |
KETUJUH | : | Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Pondokpanjang
Pada Tanggal 10 Juli 2016 KEPALA DESA PONDOKPANJANG
HEDI HADININGRAT, S.AP ( KAHAYANG MAH, MUGA LAKSANA.... AMIN )
Tembusan
- Ketua BPD Desa Pondokpanjang
- Para Pejabat Teknis Kegiatan ( PPTKDes ) Desa Pondokpanjang
- Lembaga Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Pondokpanjang
- Pertinggal
TULIS EMAIL DIKOLOM KOMENTAR UNTUK SK SSH YANG LEBIH LENGKAP
Tidak ada komentar untuk "Contoh SK Kepala Desa Tentang SSH"
Posting Komentar