Contoh Surat Jual Beli Tanah

Bagi anda perangkat desa khususnya sekretaris desa atau kasi pemerintahan, biasanya suka bikin surat jual beli tanah. nah, ini adalah contoh surat jual beli tanah lengkap dengan pasal pasal nya

contoh surat jual beli tanah
 
SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Nomor : 590/008/Pem/2004/II/2017

Pada hari ini Selasa, 21 Februari 2017 bertempat di Kantor Desa Pondokpanjang yang beralamat di Jalan Raya Bayah kilometer 11 (sebelas) Kampung Sukahujan Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002 menghadap Kepada Subandi selaku Kepala Desa Pondokpanjang dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan di akhir surat keterangan jual beli ini:

  1. Tuan xxxxxxx lahir di Lebak pada tanggal 17 Mei 1960 jenis kelamin Laki-Laki kewarganegaraan Indonesia pekerjaan Petani/Pekebun bertempat tinggal di Kampung Cibinong Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01 Desa Citeupuseun Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3602261705600001
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku Penjual dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  1. Tuan xxxxxxxx lahir di Lebak pada tanggal 27 Maret 1992 Jenis Kelamin Laki-Laki Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Kampung Mekarjaya Rukun Tetangga 005 Rukun Warga 001 Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3602262703920003
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku Pembeli dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama menerangkan telah menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan telah membeli dari Pihak Pertama:

Sebidang Tanah Milik Adat Persil Nomor :------ SPPT Nomor:-------- Blok Mekarjaya seluas kurang lebih 559,475 M2 (lima ratus lima puluh sembilan koma empat ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Timur : Kali Ciawi Apus
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sardi
Sebelah Barat : Tanah Milik Epul/Jalan Desa

Berdasarkan alat bukti berupa :
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah ditandatangani/Cap Jempol oleh Pihak Pertama bermaterai cukup
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani/Cap Jempol oleh Pihak Pertama bermaterai cukup
  • Keterangan Lisan oleh para ahli waris Pihak Pertama dihadapan saksi-saksi
  • SPPT Tahun 2016
Terletak di:
Desa : Pondokpanjang
Kecamatan : Cihara
Kabupaten : Lebak
Provinsi : Banten

Jual Beli ini meliputi pula tanaman dan/atau segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan selanjutnya disebut “Obyek Jual Beli”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengikatkan diri dalam ikrar perjanjian dan selanjutnya disebut “Akad Jual Beli” sebagaimana tercantum dalam 20 (dua puluh) pasal dibawah ini:

---------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------
Pihak Pertama memberikan jaminan penuh bawah Obyek Jual Beli tersebut adalah milik sah pribadi, tidak ada orang lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau tidak sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara apapun juga dan tidak sedang dalam tersangkut suatu masalah atau sengketa baik dengan pihak ahli waris/keluarga atau pihak lain

---------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak

---------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini

---------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Jual beli tanah berikut Tanaman yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp.20.000.000-‘ (Dua Puluh Juta Rupiah)

---------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------
Pihak Pertama berhak mendapatkan sejumlah Uang/Barang sebagaimana Pasal 4 (empat) Surat Keterangan Jual Beli ini

---------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------
Pembayaran Obyek Jual Beli tersebut Pihak Pertama dan Kedua menerapkan secara Tunai dan dinyatakan Lunas

---------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------
Apabila ternyata Obyek Jual Beli tersebut tersangkut suatu masalah atau sengketa, terkena sitaan atau diketahui telah dijadikan jaminan, maka Pihak Pertama bersedia untuk mengembalikan harga jual sesuai dengan pasal 4 (empat) kepada Pihak Kedua tanpa kekurangan suatu apapun juga

---------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------
Setelah Surat Keterangan Jual Beli ini ditandatangani/Cap Jempol oleh Pihak Pertama. Pihak Kedua, Ahli Waris dan Saksi-Saksi serta disahkan oleh Kepala Desa Pondokpanjang, maka Obek Jual Beli tersebut menjadi Hak Milik Pihak Kedua

---------------------------------- Pasal 9 -------------------------------------
Segala biaya yang ditimbulkan akibat jual beli ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua seperti bea materai, biaya balik nama, biaya saksi, biaya pengukuran,dastur, BPHTB dan PPh Pasal 21

--------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------
Apabila ternyata terdapat pembayaran Obyek Jual Beli tersebut belum lunas, maka Pihak Pertama dilarang untuk menjual baik sebagian atau keseluruhan Obyek Jual Beli tersebut kepada Pihak Ketiga

--------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------
Apabila ternyata terdapat pembayaran Obyek Jual Beli tersebut belum lunas, maka Pihak Kedua tidak berhak untuk mengubah sebagian atau seluruh obyek jual beli, memindahtangankan, menjaminkan, balik nama dan/atau menggunakan obyek jual beli tersebut dengan alasan apapun juga

--------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------
Dalam hal tersebut terjadi perbedaan luas tanah dengan hasil pengukuran petugas ukur dari Pemerintah Desa Pondokpanjang, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan
--------------------------------- Pasal 13 ------------------------------------
Dalam transaksi Jual Beli ini, telah disetujui oleh ahli waris Pihak Pertama yaitu:
  1. Tuan xxxxx lahir di Lebak pada tanggal 30 November 1966 jenis kelain laki-laki kewarganegaraan Indonesia pekerjaan Petani/Pekebun bertempat tinggal di Kampung Malangnengah Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 001 Desa Citeupuseun Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3602263011660001

--------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------
Persetujuan Ahli Waris sebagaimana Pasal 13 (tiga belas) bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga dikemudian hari dengan dalih atau alasan apapun

--------------------------------- Pasal 15 ------------------------------------
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung

--------------------------------- Pasal 16 ------------------------------------
Dalam hal terjadi sengketa/perselisihan dan/atau tindak pidana maupun perdata, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan melibatkan pemerintah desa dan saksi-saksi yang turut menandatangani perjanjian jual beli ini terbebas dari tuntutan hukum apapun

--------------------------------- Pasal 17 ------------------------------------
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak

--------------------------------- Pasal 18 ------------------------------------
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani /Cap Jempol Ibu Jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, Para Ahli Waris, Para Saksi dan Kepala Desa Pondokpanjang, dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama. ASLI di pegang oleh PIHAK KEDUA, SALINAN masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK DESA

--------------------------------- Pasal 19 ------------------------------------
Dalam transaksi jual beli disaksikan oleh saksi-saksi ditandatangani/Cap Jempol Ibu Jari:
  1. Tuan Hedi Lahir di Lebak pada tanggal 20 Mei 1985 jenis kelamin Laki-Laki kewarganegaraan Indonesia pekerjaan perangkat desa jenis kelamin Laki-Laki bertempat tinggal di Kampung Sukahujan Mesjid Rukun Tetangga 007 Rukun Warga 003 Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3602262005850001 dalam hal ini selaku petugas pencatat transaksi jual beli tanah /keagrariaan dalam buku desa
  2. Tuan xxxxxx lahir di Lebak pada tanggal 10 Mei 1954 Jenis Kelamin Laki-Laki kewarganegaraan Indonesia pekerjaan Buruh Harian Lepas bertempat tinggal di Kampung Sindangsari Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 002 Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3602261005540002 dalam hal ini sebagai ketua RW 002
  3. Tuan Jxxxxx lahir di Lebak pada tanggal 12 Oktober 1956 jenis kelamin Laki-Laki kewarganegaraan Indonesia pekerjaan Nelayan/Perikanan bertempat tinggal Kampung Sindangsari Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 002 Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3602261210560001

--------------------------------- Pasal 20 ------------------------------------
Kedua belah pihak menjamin mengenai kebenaran identitas dan keterangan para pihak yang diberikan berdasarkan keterangan ini dan para pihak menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas tanah ini adalah sah/tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya oleh intansi yang berwenang atas permintaannya

Dibuat di Pondokpanjang
Pada Tanggal 21 Februari 2017
Hedi
Hedi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Contoh Surat Jual Beli Tanah"