Kebijakan Pemerintah Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Bahwa yang dimaksud dengan Kebijakan adalah segala keputusan yang berhubungan langsung dengan regulasi atau undang-undang (aturan) dan sifatnya lebih mengarah kepada instansi atau lembaga. Sementara yang dimaksud dengan kebijaksanaan lebih mengarah kepada individu atau personal.
Kebijakan+Pemerintah+Dalam+Tata+Kelola+Pemerintahan+Desa
Suasana Gotong Royong di Desa Pondokpanjang

Bagi teman perangkat desa, pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan beberapa landasan yang mendasari Kebijakan Pemerintah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa.
  1. di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002: 66).
  2. Berdasarkan konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efetivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  4. Kewenangan Desa meliputi:
    • kewenangan berdasarkan hak asal usul;
    • kewenangan lokal berskala Desa;
    • kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
    • kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
  6. Di sisi lain, dalam posisi Desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan.
  7. Selain kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa juga memperoleh kewenangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU. No.6 Tahun 2014 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  8. Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan :
    • Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    • Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa
    • Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
    • Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
  9. Pasal 95 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan :
    • Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.
    • Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa
    • Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
  10. Dalam modul ini, akan diuraikan hal-hal pokok tentang:
    • Latar Belakang lahirnya UU tentang Desa;
    • Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pemerintahan desa
    • Perbedaan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kewenangan Desa menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 6 Tahun 2014
    • Makna Kelembagaan Desa dan Jenis-Jenis Kelembagaan di Desa
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa dan
    • Hubungan antar Kelembagaan Desa.

Demikian artikel tentang Kebijakan Pemerintah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa ini disampaikan penuh rasa hormat. Untuk teman-teman perangkat desa, semoga menjadi rujukan yang bermanfaat
Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

2 komentar untuk "Kebijakan Pemerintah Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa"

  1. artikel yang sangat bermanfaat gan, mengingat sekarang UU Desa sudah berlaku. Dana Desa sekarang mencapai 1 Milyar lebih, tentunya harus didukung oleh SDM yang memadai dan support pemerintah pusat yang oke juga

    BalasHapus

Posting Komentar