Contoh SK Kepala Desa Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

The Diary Of Hedi - Mengingat pentingnya pengangkatan Tim Pengadaan Barang dan Jasa dalam instansi pemerintahan, baik itu pemerintahan pusat, daerah maupun pemerintahan desa. Dalam kesempatan ini, saya ingin berbagi Contoh SK Kepala Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
contoh+sk+kepala+desa+tentang+pengadaan+barang+dan+jasa

Bukan maksud saya untuk menggurui para teman se profesi Perangkat Desa seluruh Nusantara Tercinta ini, saya hanya ingin berbagi pengetahuan meski sedikit saja yang bisa dibagikan kepada teman-teman.

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pengadaan Barang dan Jasa hanya membahas seputar pengadaan barang dan jasa untuk tingkat terendah dalam pemerintahan yaitu pemerintah desa. Semoga artikel ini bisa membantu kawan-kawan dalam penyusunan dan membantu kepala desa dalam menerbitkan surat keputusan.

Sebelum menyusun Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa ini, sobat perlu memperhatikan beberapa poin penting yaitu Dasar Hukum, Pertimbangan Kebutuhan dan Kepentingan. Dalam penyusunan Surat Keputusan Kepala Desa, dimanapun teman berada, perhatikan dasar hukum dalam penyusunan surat keputusan tersebut.

Nah, karena saya berdomisili di Kabupaten lebak, saya hanya membatasi Dasar Hukum ini dilingkungan Kabupaten lebak saja. Untuk teman-teman yang berada di luar kabupaten lebak, teman bisa mengeluarkan surat keputusan ini dengan cara terlebih dahulu mencari dasar hukumnya.

Bagi teman- teman perangkat desa di lingkungan kabupaten lebak, berikut contoh surat keputusan kepala desa tentang pengadaan barang dan jasa.


Kops Desa Masing-Masing

KEPUTUSAN KEPALA DESA PONDOKPANJANG KECAMATAN CIHARA KABUPATEN LEBAK
PROVINSI BANTEN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN
NOMOR: 140/…./DS-PDPJ/S-Kep/III/2016

TENTANG
PENGANGKATAN PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN KANTOR DESA PONDOKPANJANG KECAMATAN CIHARA KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGRAN 2016

Menimbang :
  1. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
  2. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Panitia Pengadaan barang/Jasa;
  3. bahwa Perangkat Desa yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kantor Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2016

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20151);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 9);
  10. Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 9);
  11. Peraturan Bupati Lebak Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahunn Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 33);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat yang namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintahan Desa Pondokpanjang

KEDUA : Tugas pokok dan kewenangan Panitia Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
  • menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  • menetapkan Dokumen Pengadaan;
  • menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
  • mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa apabila diperlukan pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa
  • menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  • melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  • menjawab sanggahan;
  • Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
  1. Pembelian Barang / Jasa untuk paket pengadaan barang/jasa yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
  2. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah);
  • imenyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Desa;
  • menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  • membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala Kepala Desa.
  • memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa.
Selain tugas pokok dan kewewenangan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, diperlukan Panitia/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada Kepala Desa:
  • perubahan HPS; dan/atau
  • perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

KETIGA : Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Panitia Pengadaan Barang/Jasa bertanggungjawab kepada Kepala Desa Pondokpanjang selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Sekretaris Desa Pondokpanjang Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa

KEEMPAT : Biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2016

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimaa mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Pondokpanjang
Pada tanggal : 01 Maret 2016

KEPALA DESA PONDOKPANJANG
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/
KUASA PENGGUNA ANGGARAN





(Nama Kepala Desa )



Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1. Camat Kecamatan Cihara;
2. BPD Desa Pondokpanjang
3. LPM Desa Pondokpanjang;
4. Yang bersangkutan;
5. Arsip.

Selanjutnya, Surat Keputusan Kepala Desa ini diberikan lampiran berupa nama-nama yang mengisi jabatan tim pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota ( Jumlah Anggota sesuai kebutuhan).

Demikian Contoh SK Kepala Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan perangkat Desa.
Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

2 komentar untuk "Contoh SK Kepala Desa Tentang Pengadaan Barang dan Jasa"

Posting Komentar