Asuransi di Indonesia

Jika kita memperhatikan, bahwa asuransi yang berkembang di Indonesia saat ini ada 2 jenis, yaitu Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. Pengertian Asuransi Syariah pernah saya bahas sebelumnya. Begitu pun tentang Prinsip Dasar Asuransi yang melandasi adanya transaksi dan bisnis asuransi di indonesia

Mengenal Asuransi

Pengertian Asuransi adalah suatu jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
Asuransi di Indonesia

A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.

Macam-macam Asuransi

Di Indonesia kita kenal ada bermacam-macam asuransi dan sebagai contoh di antaranya akan saya uraikan dibawah ini :
Macam-macam Asuransi

Asuransi Beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis.

Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna
Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.

Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.

Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.

Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah.

Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yang artinya

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” “?dan siapa yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi.

Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.

Hukum Asuransi dianggap Haram

Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah
  1. Asuransi dianggap sama dengan judi
  2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti (ketidakpastian).
  3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  4. Asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjuntukan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  5. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  6. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai (Kredit).
  7. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.


Hukum Asuransi dianggap Boleh

Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
  1. Tidak ada nash yang melarang asuransi.
  2.  Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasi kan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  5. Asuransi termasuk akad mudhrabah
  6. Asuransi termasuk koperasi .
  7. Asuransi di analogikan dengan sistem pensiun seperti taspen.


Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yang bersifat sosial . Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar untuk menentukan yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam yang sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yang sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera,  Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah . 

Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya

Takaful Kebakaran, Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.

Takaful pengangkutan barang, Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengangkutannya mengalami musibah atau kecelakaan.

Takaful keluarga, Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yang terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah dibagi untuk seluruh peserta dan untuk perusahaan. Umpamanya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.

Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dengan asuransi yang berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yang perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yang menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar karena tidak jelas akad yang melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . 

Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yang diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adalah gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dengan asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yang Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma. Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal :
  1. Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
  2. Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.


Riba Dalam asuransi konvensioanal

Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba karena dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yang membolehkannya dan adapula yang mengatakan syubhat. Jalan yang ditempuh oleh asuransi takaful adalah cara mudhrabah . 
Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dengan baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. 

Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan untuk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yang senang bergelimang dengan hal-hal yang syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yang bertolak belakang akan berkurang.

Penutup

Terlepas dari beberapa pendapat yang dikemukakan diatas, bahwa Asuransi di Indonesia memang telah berkembang pesat, kita sudah pasti tahu bahwa ada 1000 jalan menuju roma, itu semua tergantung dari kita dalam menyikapi asuransi yang berkembang di Indonesia yang menganut sistem Bhinneka Tunggal Ika. Halal atau Haram dalam asurnasi kembali kepada diri kita masing-masing. Sekiranya telah disediakan akal bagi kita untuk memilah dan memilih mana yang terbaik untuk kehidupan kita.

Akhirnya tulisan tentang Asuransi di Indonesia ini telah selesai saya tulis yang dikutip dari berbagai sumber, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Amin

Hedi
Hedi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Asuransi di Indonesia"