Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Dalam membahas hukum, tidak terbatas hanya pada pengertian saja, ada banyak topik atau sub topik yang tentunya berkaitan dengan disiplin ilmu hukum. Pengertian Hukum secara umum adalah aturan yang mengikat ummat manusia.
Baca : Arti Hukum
Pada artikel yang lain, saya sudah membahas beberapa topik yang berkaitan dengan hukum yaitu :Baca : Arti Hukum
Artikel ini sebenarnya adalah artikel lanjutan dari artikel saya yang lan yaitu Arti Hukum. Namun, untuk lebih melengkapi, saya akan menambahkan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Sebenarnya ada 21 Pengertian Hukum dari 21 para ahli hukum. Siapa saja mereka? Yuk kita simak pengertiannya dibawah ini :
Pengertian Hukum Menurut M.H. Tirtaamidjaja, SH.
Mengemukakan pengertian hukum ialah semua aturan atau norma yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama akan menghilangkan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Pengertian Hukum Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
Di dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het nederlandse recht" Apeldoorn seorang juris Belanda memberikan pengertian sebagai berikut:
Sebenarnya hanya bersifat menyama-nyamakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan
Sebenarnya Van Apeldoorn memang tidak mau membuat perumusan tentang pengertian hukum. Namun demikian untuk mengetahui hukum, beliau mendekatkannya dari sudut kenyataan, bukan dari sudut abstrak.
Tinjauan beliau terhadap hukum dapat dilihat dari 2 sudut, yaitu :
Pengertian Hukum Menurut W. Levensbergen
Pengertian hukum menurut Levensbergen, pertama-tama merupakan pengatur, khususnya pengaturan perbuatan manusia didalam masyarakat. Kemudian hukum itu merupakan Norma Agenda yaitu peraturan untuk perbuatan manusia. Norma Agenda adalah norma perbuatan. Kata Agenda berasal dari kata "Agree" kemudian menjadi "Agendum" yang berarti "Perbuatan"Pengertian Hukum Menurut Kantorowich
Dalam buku beliau yang berjudul "The Definition Of Law", Kantorowich menyatakan bahwa "Law Is a body social rule prescribing external conduct and considered justisiable"
Pengertian Hukum Menurut Professor Paul Scholten
Paul Scholten menjelaskan bahwa untuk membatasi pengertian hukum tidak mungkin hanya dapat melukiskan didalam satu kalimat. Hal ini disebabkan hukum sangat banyak seginya dan sangat kompleks. Oleh karena itu, untuk memberikan batasan terhadap arti hukum, paling sedikit berisi atau mengandung unsur :
- Recht is Bevel (Perintah)
- Recht is Verlof (Ijin)
- Recht is Belofte (Janji)
- Recht is Depositie (yang disediakan)
Pada kesempatan kali ini, cukup sekian dulu Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan kita akan melanjutkannya lagi ke Episode 2.
masih kurang gan, pengertian hukum menurut para ahli ini, masih banyak ahli hukum, termasuk ahli dihukum
BalasHapushahhahahaa
Hapus