PEDOMAN PENYUSUNAN APBDesa
URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA
TAHUN ANGGARAN 2016
Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 dijelaskan bahwa RKPD Tahun 2016 merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 dan juga merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan baik masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah; program prioritas pembangunan daerah; dan rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019, maka Tema Pembangunan Daerah pada Tahun 2016 yaitu “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pemantapan Pembangunan Perekonomian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia”
Berdasarkan tema pembangunan tersebut, maka dirumuskan prioritas pembangunan sebagai berikut :
- Peningkatan Perekonomian Daerah Melalui Pemberdayaan Potensi Unggulan
- Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
- Peningkatan ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur Wilayah
- Penataan, Pengelolaan dan Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup serta Mitigasi Bencana.
- Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Perdesaan.
Sesuai dengan Tema dan Prioritas Tahun 2016 tersebut,maka target Makro Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak adalah sebagai berikut :
- Pertumbuhan ekonomi ditargetkan untuk tumbuh sekitar 5 persen;
- Jumlah penduduk miskin 6,64 persen;
- Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan sebesar 6,80 persen;
- Indeks Pembangunan Manusia 69,44 persen.
Berdasarkan uraian tersebut, pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa pada Tahun 2016 harus disinkronkan dengan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Prioritas, program dan kegiatan Pembangunan di Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
- peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
- pendayagunaan sumber daya alam;
- pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
- peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
- peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
II. PRINSIP PENYUSUNAN APBDesa
Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2016 didasarkan prinsip sebagai berikut:
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan urusan dan kewenangannya;
- Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa;
- Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
- Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Desa lainnya.
- Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDesa,
- Seluruh pendapatan dan belaja dianggarkan secara bruto.
- Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDesa
Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2016 terkait dengan pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan Desa.
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa.
- Pendapatan asli Desa, Pendapatan asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desam hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa yang sah.
- Hasil usaha Desa Hasil usaha Desa adalah seluruh hasil usaha perekonomian Desa yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa. Contoh Badan Usaha Milik Desa (Bum-Desa), Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMAD), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), Hasil usaha melalui kerjasaman Desa dengan pihak ketiga, dan lain-lain hasil usaha Desa yang sah.
- Hasil pengelolaan kekayaan Desa: Hasil kekayaan Desa adalah seluruh kekayaan Desa yang dilakukan secara swakelola oleh pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa. Seperti Tanah Kas Desa, Pasar Desa Desa, Pasar Hewan, Tambatan Perahu, Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa, dan lain-lain kekayaan milik Desa.
- Swadaya dan partisipasi, serta Gotong royong masyarakat: Swadaya dan partisipasi, serta Gotong royong masyarakat adalah seluruh bentuk kontribusi masyarakat Desa, baik dalam bentuk barang dan tenaga (yang dapat dinilai dengan uang) maupun dalam bentuk uang yang menimbulkan penerimaan. Seperti Penyediaan bahan baku lokal, Partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam membangun kantor Desa.
- Lain-lain pendapatan asli Desa yang sah: Lain-lain pendapatan asli Desa yang sah adalah penerimaan Desa (yang tidak diperoleh dari hasil hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi, dan hasil gotong royong masyarakat),seperti hasil penjualan kekayaan Desa.
Transfer.
- Dana Desa: Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Dana Desa dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Penetapan Rincian Besaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Di Kabupaten LebakTahun Anggaran 2016. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada tahun sebelumnya.
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah: Bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah Kabupaten/Kota merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang berasal dari bagian hasil pajak Daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Penetapan Rincian Besaran Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2016. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada tahun sebelumnya.
- Alokasi Dana Desa (ADD).: Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutkan dialokasikan ke Desa. Alokasi Dana Desa dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Penetapan Rincian Besaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Di Kabupaten LebakTahun Anggaran 2016. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada tahun sebelumnya.
- Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.: Adalah bantuan keuangan dari pemerintah propinsi dan kabupaten kepada Desa merupakan upaya untuk mendukung pembangunan pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten Lebak.
Pendapatan Lain-lain
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.: Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah desa berupa dana tunai.
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.: Lain-lain pendapatan Desa yang sah antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa. Pendapatan lain-lain dianggarkan apabila sudah ada kesepakatan tertulis antara Pemerintah Desa dan Pemberi.
2. Belanja Desa
Belanja Desa harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan pemerintah Desa yang terdiri dari : kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; operasional pemerintahan Desa; tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- Belanja Tak Terduga.
Pengelompokan Bidang dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dibagi menjadi 5 (lima) Bidang diantaranya :
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditentukan dengan memperhatikan jumlah ADD terkecil yang diterima Desa se-Kabupaten Lebak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penghasilan tetap Kepala Desa setinggi-tinginya sebesar Rp. 3.500.000,- setiap bulannya;
Penghasilan tetap perangkat Desa Setinggi-tingginya adalah :
- Sekretaris Desa non PNS setinggi-tinginya sebesar Rp. 2.625.000,- setiap bulannya;
- Kepala Urusan/Kepala Seksi definitif setinggi-tinginya sebesar Rp. 1.750.000,- setiap bulannya;
- Bendahara Desa setinggi-tinginya sebesar Rp. 1.250.000,- setiap bulannya.
Operasional Pemerintahan Desa;Penghasilan tetap perangkat Desa hanya dapat dibayarkan setiap bulannya kepada perangkat Desa yang sudah dikukuhkan oleh Bupati dan/atau Pejabat yang ditunjuk yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penetapan Nomor Register Perangkat Desa dan Lembaran Berita Acara Pengukuhan. Bagi perangkat Desa yang belum melaksanakan pengukuhan, Penghasilan tetapnya ditunda sampai dengan pelaksanaan pengukuhan dan tetap akan mendapatkan hak penghasilan tetapnya.
- Belanja penyediaan Administrasi Perkantoran & Rapat
- Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur yang meliputi belanja : pengadaan Komputer/Laptop; Pengadaan Pakaian Dinas; Pengadaan mebelair, lemari, plang, papan struktur organisasi, lambang burung garuda, foto presiden dan wakil presiden, bendera merah putih dan lain-lain.
- Belanja Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa;
- Belanja lain-lain operasional Pemerintahan Desa.
Untuk lebih detail dan lengkap, silahkan anda lihat dalam dokumen ini : PEDOMAN PENYUSUNAN APBDesa File Doc
Tidak ada komentar untuk "PEDOMAN PENYUSUNAN APBDesa"
Posting Komentar