Contoh PERDES Tentang Kekayaan Desa

Bagi anda yang ingin melaporkan kondisi kekayaan desa dan membuat peraturan desa tentang kondisi kekayaan desa, kali ini saya akan memberikan contoh peraturan desa tentang kekayaan desa. tanpa basa-basi langsung aja comot contoh peraturan desa dibawah ini :

PERATURAN DESA PONDOKPANJANG
NOMOR : 01 TAHUN 2015
KONDISI KEKAYAAN DESA
TAHUN 2015

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN CIHARA
DESA PONDOKPANJANG
TAHUN 2015
Contoh PERDES Tentang Kekayaan Desa




PERATURAN DESA PONDOKPANJANG
Nomor : 01 TAHUN 2015

Tentang

KONDISI KEKAYAAN DESA TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PONDOKPANJANG

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka diperlukan pembiayaan;

b.Bahwa salah satu pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa yaitu kekayaan desa;

c.Bahwa untuk maksud poin a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang kondisi kekayaan desa tahun 2010.
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;

2. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintahan pusat dan daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 thun 2005 tentang Desa;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 14 tahun 2006 tentang Desa

Dengan persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN DESA PONDOKPANJANG TENTANG KONDISI KEKAYAAN DESA TAHUN 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa PONDOKPANJANG
  2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa PONDOKPANJANG dan Perangkat Desa PONDOKPANJANG
  3. Pemerintahan desa adalah kepala desa PONDOKPANJANG dan badan permusyawaratan desa, desa PONDOKPANJANG
  4. Kekayaan desa adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa baik bergerak maupun tidak bergerak yang bernilai non produksi maupun produksi.
  5. Kondisi kekayaan desa adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh desa
  6. Pengawasan kekayaan desa yang selanjutnya disebut pengawasan adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh badan perwakilan desa terhadap keberadaan kekayaan desa dengan tujuan agar kekayaan desa dikelola sebagaimana mestinya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
  7. Keputusan kepala desa adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.


BAB II
KEKAYAAN DESA
Bagian Pertama
Kondisi Kekayaan Desa
Pasal 2

  1. Kekayaan desa secara garis besar terdiri atas kekayaan desa bergerak, tidak bergerak, yang bernilai produktif dan non produktif
  2. Kondisi kekayaan desa yang non produktif sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini;
  3. Kondisi kekayaan desa yang bernilai produktif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Desa ini;


Bagian Kedua
Pengurusan dan Pengawasan
Pasal 3

  1. Kekayaan desa yang tidak bernilai produksi wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa;
  2. Kekayaan desa yang bernilai produksi selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) di atas harus diusahakan untuk menghasilkan pendapatan desa.
  3. Kepala desa wajib menunjuk Petugas Pengelola Kekayaan desa dengan Keputusan Kepala Desa;
  4. Kepada Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa wajib memberikan keterangan pertanggujawaban tentang kondisi kekayaan desa dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok peertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud
  5. Penyampaian Keterangan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atur dalam Peraturan desa tersendiri.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Dengan berlakunya peraturan desa ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya dan ketentuan-ketentuan lain dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Hal-hal lain yang belum diatur didalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh keputusan kepala desa sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.

Pasal 6
Peraturan ini milai berlaku pada tanggal ditetapkan.








Diundangkan di PONDOKPANJANG
Pada tanggal 03 Agustus 2015

a.n. Sekretaris Desa PONDOKPANJANG
Kaur Pemerintahan




A AHYUDIN

Disahkan di PONDOKPANJANG
Pada tanggal 03 Agustus 2015

Kepala Desa PONDOKPANJANG






ACE SUGIRI
Lembaran Desa PONDOKPANJANG Tahun 2015 Nomor 01





LAMPIRAN II PERATURAN DESA PONDOKPANJANG

Nomor : 01 tahun 2015
Tentang : Kondisi Kekayaan Desa Tahun 2015

DAFTAR KONDISI KEKAYAAN DESA NON PRODUKTIF
TAHUN ANGGARAN 2015
No.Jenis AsetVolumeTahun PengadaanNilai (Rp)
1.Kantor Desa6x91997Rp. 100.000.000
2.Meja5 Unit2015Rp.3.600.000
DstIsi saja



Diundangkan di PONDOKPANJANG
Pada tanggal 03 Agustus 2015

a.n. Sekretaris Desa PONDOKPANJANG
Kaur Pemerintahan




A AHYUDIN

Disahkan di PONDOKPANJANG
Pada tanggal 03 Agustus 2015

Kepala Desa PONDOKPANJANG






ACE SUGIRI


Demikian Contoh Peraturan Desa (Perdes) tentang Kondisi Kekayaan Desa. Semoga bermanfaat bagi sobat semuanya
Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Contoh PERDES Tentang Kekayaan Desa"