Pengertian HAM
HEDDYSBLOG.COM ~ Pengertian HAM. Terdengar sayup-sayup lagu qasidah dipojokkan rumah paling belakang, suaranya menggema memenuhi udara. HAM HAM HAM Hak Azasi Manusia, begitu lirik lagunya. Lagu milik grup musik nasida ria itu memang sering diperdengarkan di radio atau pun televisi.
Kiranya sayup-sayup itu menginspirasi saya untuk menulis sebuah artikel tentang HAM, pengertian dan juga asal muasal kata HAM. Dalam artikel ini saya tidak akan panjang lebar menuliskan keseluruhan tentang HAM, hanya poin pokok yang akan disampaikan. Berkenaan dengan hal tersebut, kiranya sahabat dapat memahaminya.
# Pengertian HAM
HAM berasal dari tiga kata, yaitu Hak, Azasi dan Manusia. Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan atau diperoleh, Azasi berasal dari bahasa Sansekerta yaitu azas yang artinya dasar, sedangkan manusia adalah makhluk Tuhan yang paling seksi, dengan kata lain, manusia adalah sesempurnanya makhluk yang diciptakan oleh Tuhan yang maha esa. Manusia adalah makhluk yang mempunyai akal dan Fikiran, juga punya kecenderungan untuk merusak. Di bumi ini, hanya manusia yang menebang pohon, kemudian dibuat kertas dan menulis diatas kertas "Selamatkan Pohon Ini", saya rasa kambing tidak akan bisa melakukannya.
# Apa Pendapat Para Ahli?
Mengenai hal ini, para pakar mempunyai penafsiran yang berbeda-beda, namun tetap satu tujuan, yaitu HAM keneh bea. Biar dikukumahakeun geh para ahli mendefinisikan HAM, semuanya sama, bahwa HAM adalah hak Azasi manusia. Yaitu hak mendasar yang dimiliki oleh manusia sejak dalam rahim ibunya sampai digotong ke liang Lahat. Semuanya mempunyai hak yang sama, bagi manusia yang baru dilahirkan dia mempunyai hak untuk dirawat dan disusui oleh ibunya, sejak dalam kandungan pun, manusia punya hak untuk dijaga.
Menurut ahli HAM dari Amerika sono, pengertian nyata dari HAM (hak Azasi manusia) adalah sebagai berikut ini :
John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
Pakar Indonesia mendefinisikan HAM sebagai berikut :
Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Dari kelima pengertian HAM menurut para ahli diatas, maka pengertian HAM menurut pakarman adalah Hanya Anak Manusia,
Mungkin Anda juga tertarik untuk membaca artikel Pengertian Bantuan Hukum
Tidak ada komentar untuk "Pengertian HAM"
Posting Komentar