Asuransi Syariah

HEDDYSBLOG.COM ~ Dalam konsep Islam, tolong menolong dalam kebaikan adalah keharusan dan sifatnya wajib. Dari alasan tersebut itulah maka dibentuk suatu bisnis asuransi dengan konsep Islam yang bernama asuransi syariah. Awal mula atau perkembangan bisnis asuransi syariah saya sendiri kurang begitu tahu, namun mengutip dari berbagai sumber bahwa Pengertian dari Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Baca. Juga : Pengertian Asuransi 

Jika kita cermati dari pengertian diatas, sangat jelas bahwa tujuan utama dari asuransi syariah adalah tolong menolong. Namun, jika itu merupakan bentuk tolong menolong, apakah ada dasar hukum atau aturan yang mengatur tentang Asuransi dalam hukum Islam?

#Mekanisme dalam Asuransi Syariah
mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah seperti kematian atau kecelakaan, rnaka sernua peserta Asuransi Syariah saling menanggung satu sama lainnya. 

Asuransi juga dikaitkan dengan Investasi, yaitu suatu cara menyimpan modal untuk jangka panjang, untuk lebih lengkapnya tentang investasi silahkan baca artikel saya yang berjudul Pengertian Investasi

Contoh dari kasus ini adalah " Saya adalah anggota asuransi syariah dengan membayar premi per tahun sebesar Rp. 50.000, kemudian ada tetangga saya yang ikut asuransi syariah dengan premi yang sama, kemudian tetangga saya tersebut meninggal dunia, maka secara otomatis dia akan mendapat santunan dari asuransi syariah yang diikutinya" 


Apakah halal atau haram?
Tolong menolong diperbolehkan bahkan diwajibkan dalam Islam, itupun tolong menolong dalam kebaikan, jika kita melihat dari sudut pengertian, maka itu jelas sesuatu yang halal. Pertanyaan saya adalah " dari mana perusahaan asuransi syariah mendapat keuntungan?". Karena jelas termaktub dalam prinsip hukum ekonomi bahwa sebuah perusahaan akan mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Perusahaan tidak mau rugi dengan menjadi persinggahan uang peserta asuransi, apakah ada perjanjian atau akad yang menyatakan bahwa setiap peserta mendapat "Potongan Harga" sekian persen untuk biaya administrasi. 

Asuransi syariah ibarat iuran bersama untuk kepentingan bersama yang dikumpulkan oleh masing-masing anggota pada suatu lembaga tertentu dengan label syariah dengan perjanjian tertentu. Dari akad atau perjanjian inilah mungkin label haram dalam riba menjadi samar samar atau bahkan bisa jadi halal. 

Saya bukan ahli agama atau orang alim, tulisan ini hanya ingin menjawab rasa penasaran saya terhadap asuransi, mohon perbaikan dari semua pihak.
Hedi
Hedi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Asuransi Syariah"