Arti Hukum

HEDDYSBLOG.COM ~ Yups, Masih dalam suasana hangat sehabis liburan akhir pekan, waktu menunjukkan pukul 22:02 WIB, di samping istri tercinta yang lagi ngoprek Facebook, saya sendiri asyik memangku iPad sambil bersandar. Pada malam hari yang berbahagia ini, saya akan sedikit memberikan penjelasan tentang Arti Hukum dari sudut pandang para ahli hukum.

Pada artikel saya terdahulu, dijelaskan tentang Pengertian Bantuan Hukum atau lebih dikenal dengan sebutan legal assistance atau legal advice. Tentunya bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi pelanggar hukum, saya yakin bukan Anda. Agar lebih lengkap baca juga : Penyedia Jasa Bantuan Hukum


Hukum merupakan seperangkat aturan yang membatasi gerak dan perilaku manusia agar lebih terarah dan teratur. Hukum dalam kaitannya dengan masyarakat dipengaruhi oleh perilaku dan budaya, pola hidup masyarakat dan pola pemikiran masyarakat membentuk suatu aturan yang mengharuskan masyarakat tersebut mematuhinya. 
Arti Hukum

Hukum berkaitan dengan etika dan tata krama, seperti ucapan dan tindakan, atau bisa juga pola-pola hidup suatu kaum atau komunitas tertentu. Dalam masyarakat yang mengusung pola kasta, ada beberapa hukum yang tidak berlaku terhadap satu kasta, tetapi hukum tersebut berlaku pada kasta tertentu saja. Artinya, bahwa ada pembagian pemberlakuan hukum dalam masyarakat. 

#Sanksi Apa yang didapat jika Melanggar Hukum?
Hukum dimaksudkan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tenteram dan damai, setiap pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi, sanksi tersebut bisa ringan, sedang atau berat, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Arti dari sanksi adalah risiko yang harus diterima akibat sebuah pelanggaran. 

Sanksi ringan bisa berupa teguran atau pengucilan, sanksi sedang bisa berupa kurungan penjara, dan sanksi berat berupa pemberlakuan hukuman mati. 

#Apakah semua pelanggar hukum dapat sanksi?
Tidak, kalau tidak ketahuan.

#Apakah hukum itu adil?
yups, tujuannya untuk menerapkan keadilan, namun adil yang seperti apa? Maling ayam digebuk in, dipenjara dua tahun, maling gedean cuma 1 Minggu. Adilkah?

#Apa Arti. Hukum?
Pengertian yang mendasar dari kata "hukum" belum ada kesepahaman yang pasti. Namun, beberapa ahli hukum mencoba menafsirkan arti hukum. Silahkan simak!
  1. Drs. E. Utrecht, S.H. Menurut Drs. E Utrecht, S.H hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah  (Pengantar dalam Hukum Indonesia:1953)
  2. Achmad Ali, Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
  3. Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
  5. J.C.T. Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
  6. Mr. E.M. Meyers, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  7. S.M. Amin, Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. (Bertamasya ke Alam Hukum)
  8. P. Borst, Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
  9. Prof. Dr. Van Kan, Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

    Demikian arti hukum ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Mungkin Anda akan tertarik membaca artikel yang ada kaitannta dengan hukum yaitu : Pengertian HAM
Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Arti Hukum"