Prinsip Dasar Asuransi
Heddysblog.com and Follow my blog with Bloglovin .Sebelumnya telah dibahas tentang Pengertian Asuransi, dimana asuransi merupakan suatu bentuk pertanggungan atau perjanjian antara kedua belah pihak. Selain itu, syarat terbentuknya kata Asuransi (Insurance) harus memenuhi syarat dan kriteria dan menjadi pedoman dalam menjalankan sebuah kegiatan asuransi. Terdapat 6 Prinsip dasar asuransi yaitu :
- Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Asuransi memiliki sejarah yang panjang, yatiu sejak zaman romawi kuno. Di Indonesia, sebenarnya ada istilah gotong royong yang merujuk kepada pengertian asuransi, dalam masyarakat sunda, dikenal istilah "LILIYURAN", yaitu suatu kegiatan yang dikerjakan bersama-sama, namun perbedaannya dengan gotong royong terletak pada keharusan harus membayar, yang dikenal dengan istilah "MAYAR LIYUR".
Sebagai Contoh :
Sebagai Contoh :
"Apabila saya bekerja di ladang Si Johny dan diadakan kesepakatan bahwa si Johny juga harus bekerja di ladang saya apabila ladang si Johny sudah dikerjakan. maka saya disebut NGALA LIYUR"
Demikian artikel tentang Prinsip Dasar Asuransi ini saya sajikan, semoga bermanfaat dan menjadikan edukasi bagi anda semua.
Tidak ada komentar untuk "Prinsip Dasar Asuransi"
Posting Komentar