Pengertian Pengacara atau Lawyer
Pengertian Pengacara / Lawyer– Setelah sebelumnya saya membahas tentang Penyedia Jasa Bantuan Hukum atau Legal Assistance dan Pengertian Bantuan Hukum kurang lengkap rasanya jika kita tidak membahas profesi apa saja yang berkaitan dengan Bantuan Hukum / Legal Assistance tersebut. Dalam pembahasan kali ini kita fokus kepada Pengacara (dalam bahasa Indonesia) Lawyer (Dalam Bahasa Inggris).
Ketika ada seorang teman berkunjung ke rumah saya, dia bertanya tentang pekerjaan saya. Waktu itu saya menjawab dengan enteng dan mudahnya. Saya adalah PENGACARA, kemudian dia bertanya lagi “Apa PENGERTIAN PENGACARA?”. Menurut saya, bahwa pengacara merupakan singkatan dari pengangguran banyak acara. Hehhe… ( ini hanya iklan saja).
Sesuai Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan secara rinci tentang Pengertian Advokat, Lawyer atau Pengacara. Dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 1 disebutkan bahwa Advokat adalah Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam mauoun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini.
Dalam bahasa inggris Pengertian Advokat / Advocates adalah Persons who supports a cause and exercises his right to be heard, or represents a party before a court or tribunal to defend it or plead on behalf of it (1) a person who pleads for cause or propounds an idea (2) a lawyer who pleads cases in court.
Ketika ada seorang teman berkunjung ke rumah saya, dia bertanya tentang pekerjaan saya. Waktu itu saya menjawab dengan enteng dan mudahnya. Saya adalah PENGACARA, kemudian dia bertanya lagi “Apa PENGERTIAN PENGACARA?”. Menurut saya, bahwa pengacara merupakan singkatan dari pengangguran banyak acara. Hehhe… ( ini hanya iklan saja).
Sesuai Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan secara rinci tentang Pengertian Advokat, Lawyer atau Pengacara. Dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 1 disebutkan bahwa Advokat adalah Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam mauoun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini.
Dalam bahasa inggris Pengertian Advokat / Advocates adalah Persons who supports a cause and exercises his right to be heard, or represents a party before a court or tribunal to defend it or plead on behalf of it (1) a person who pleads for cause or propounds an idea (2) a lawyer who pleads cases in court.
Lalu, apakah perbedaan Advokat ( Advocates), Lawyer dan Attorney?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan perhatikan kalimat dibawah ini. Saran saya sediakan dulu google translate.
- Lawyer is a professional person authorized to practice law; conducts lawsuits or gives legal advice [1], One Versed in the laws, or practitioner of law; one whose proffesion is to conduct lawsuits for clients, or to advise as to prosecution or defence of lawsuits, or as legal rights and obligations in other matters. It is general terms, comprehending attorneys, counselors, solicitors, barristers, sergeants, and advocates.
- Attorney is a professional person authorized to practice law, conducts lawsuits or gives legal advices
- Advocates, untuk dapat melihat pengertian advokat anda harus kembali ke paragraph empat dalam artikel ini. Terima kasih sudah mau membacanya kembali.
Di Indonesia, sebelum berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003 perbedaan pengacara terletak pada wilayah kerjanya. Ijin advokat berasal dari menteri kehakiman dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pengacara (Pengacara Praktek) memperoleh ijin berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi setempat dan wilayah kerjanya berdasarkan ijin praktek dari pengadilan tinggi tersebut. Jadi wilayah kerjanya hanya berdasarkan surat keputusan pengadilan tinggi setempat.
Demikian artikel tentang pengertian pengacara advokat, lawyer dan attorney ini saya sajikan. Semoga memberikan edukasi dan inspirasi. Selamat malam.
Pengertian Pengacara atau Lawyer
BalasHapusPengacara = pengangguran banyak acara
Hapus