PENYEDIA JASA BANTUAN HUKUM

Pada pembahasan terdahulu kita telah mempalajari tentang Pengertian Bantuan Hukum, maka pada kesempatan pagi hari ini saya akan kembali membahas seputar Law atau Hukum yaitu  tentang Penyedia Jasa Bantuan Hukum.
PENYEDIA JASA BANTUAN HUKUM dan Lawyer, Law

Bantuan Hukum (Legal Aid atau Legal Assistance ) dalam perkara pidana dapat diperoleh tersangka atau terdakwa pada beberapa tingkatan atau tahapan yaitu pada tingkat penyidikan, pada tingkat penuntutan dan pada tingkat pemeriksaan perkara oleh Pengadilan dengan cara membayar jasa atau dengan cara cuma-cuma dari "Penasehat Hukum" yang memberikan jasa bantuan bagi tersangka/terdakwa.

Dewasa ini, yang dapat memberi bantuan hukum adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang atau Peraturan sebagai berikut :
  1. Reglement Van Orde en disciplin voor de advocaten en precereurs (Peraturan dan Disiplin bagi para Advokat dan Pengacara) S.29-422 Jo S.1932-4801.
  2. Keputusan Menteri Kehakiman No. JP. 14/2/11 tanggal 07 Oktober 1965 jo Peraturan Menteri Kehakiman No. 1 Tahun 1965
Berdasarkan 2 dasar hukum diatas, maka ada beberapa profesi yang berhak memberikan jasa bantuan hukum. Profesi ini tentunya diraih secara akademis dan mempunyai legalitas yang diakui oleh negara. diantara beberapa profesi atau lembaga yang berhak memberikan bantuan hukum adalah :
  1. Advokat / Pengacara (Lawyer), Seorang Sarjana Hukum yang secara resmi diangkat oleh Menteri Kehakiman. Memberi bantuan hukum baik diluar maupun dimuka Pengadilan, dan sebelum melakukan tugasnya terlebih dahulu mengangkat sumpah dihadapan Kedua Pengadilan Negeri/Setempat.
  2. Pengacara Praktek atau Pokrol yang diuji oleh Pengadilian Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman No. 1 Tahun 1965 baik seorang Sarjana Hukum maupun bukan Sarjana Hukum yang melakukan pekerjaan memberi bantuan hukum dimuka pengadilan sebagai mata pencahariannya.
  3. Pembela-pembela isidentil, Sarjana Hukum yang tampil memberi bantuan hukum secara isidentil baik kepada instansi tempat ia bekerja atau kepada keluarganya.
  4. LBH (Lembaga Bantuan Hukum), baik yang bernaung dibawah suatu perguruan tinggi maupun dibawah suatu organisasi kelompok.
Demikian artikel tentang Penyedia Jasa Bantuan Hukum ini Heddy's Blog sajikan, semoga bermanfaat.

Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "PENYEDIA JASA BANTUAN HUKUM"