Pengertian Bantuan Hukum

Istilah " Bantuan Hukum " atau dalam bahasa inggris dikenal dengan  " Legal Aid atau Legal Assistance" merupakan istilah yang baru bagi bangsa Indonesia sebagai pengaruh dari perkembangan lembaga bantuan hukum pada negara-negara yang telah maju. Dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 mengatur masalah bantuan hukum tersebut dalam Bab VII, yaitu pasal 35 sampai dengan pasal 38.

pengertian bantuan hukum
Pasal 35 dari Undang-undang tersebut berbunyi "Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum, artinya dalam perkara apapun setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum, tidak terbatas hanya pada perkara pidana saja tetapi juga dalam perkara perdata, perkara tata usaha negara bantuan hukum / legal aid dapat diperoleh bagi siapa saja yang membutuhkan.

Bantuan hukum merupakan "Jasa" yang dapat diberikan dalam bentuk berikut ini :
  1. Memberi nasihat hukum
  2. Sebagai pendamping atau pembela seseorang yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan dalam kasus pidana
  3. Sebagai pendamping atau kuasa seseorang guna menyelesaikan suatu masalah yang dihadapi atau dikarenakan timbul perselisihan hukum tentang hak dan kewajiban yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan
Pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana di Indonesia sebelum KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) atau UU No. 8 Tahun 1981 berlaku,  baru diberikan kepada terdakkwa setelah perkaranya sampai pada tahap proses pemeriksaan Pengadilan. Hukum Acara Pidana yang berlaku saat itu adalah HIR (Herziene Inlandsch Reglement) S. 1941 No. 44 biasa pula disebut RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui).

Selain itu, keharusan terdakwa didampingi penasehat hukum (lawyer) untuk diberi bantuan hukum masih terbatas pada perkara-perkara yang diancam hukuman mati. Sejak berlakunya Hukum Acara Pidana yang baru (KUHAP), menggantikan Hukum Acara Pidana lama yang diatur dalam HIR (Herziene Inlandsch Reglement) S. 1941 terjadi perubahan besar yang sangat mendasar karena " Bantuan Hukum / Legal Aid " bagi seorang tersangka/terdakwa dalam perkara pidana diberikan sejak awal, yaitu pada tahap "Penyidikan". Selain dari pada itu, adanya keharusan tersangka atau terdakwa didampingi oleh penasehat hukum guna memberi " Bantuan Hukum " tidak lagi terbatas hanya perkara dalam ancaman hukuman mati, akan tetapi dalam hal tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan pidana mati atau ancaman lima belas tahun penjara atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun (5 tahun) yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Demikian artikel tentang Pengertian Bantuan Hukum ini saya sajikan. semoga bermanfaat. Salam sejahtera saya ucapkan.


Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Bantuan Hukum"