Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Selamat pagi, kali ini saya akan berbagi sedikit pengetahuan tentang perjanjian jual beli, dalam kesempatan ini saya memberikan contoh perjanjian Jual Beli TANAH dan TANAMAN. Tulisan ini semata-mata hanya untuk iseng-iseng saja sih.. hehheee
Pada hari ini Selasa tanggal Sembilan Belas Maret tahun Dua Ribu Tiga Belas ( Selasa,19 – 03- 2013) bertempat di Kantor Desa Pondokpanjang yang beralamat di Jl. Raya Bayah km. 11, Kampung Sukahujan RT 08/02 menghadap Kepada Ace Sugiri, S. Hut selaku Kepala Desa Pondokpanjang , telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama : SATIP
Umur : Lebak, 45 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kp. Mekarsari RT 002/001
Ds. Pondokpanjang Kec.Cihara Kab. Lebak
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / PENJUAL
Nama : Yulia Sumiati
Umur : Lebak, 01 Juli 182
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Kp. Sukahujan RT 007/002
Ds. Pondokpanjang Kec.Cihara Kab. Lebak
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / PEMBELI
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut tanaman yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
- Luas keseluruhan tanah : 400 meter persegi
- Nomer SPPT :
- Batas – Batas
- Batas sebelah Utara Tanah Milik : Mushola
- Batas sebelah Timur Tanah Milik : Aceng Ahyudin
- Batas sebelah Selatan Tanah Milik : Arman
- Batas sebelah Barat Tanah Milik : Kodir
- Yang terletak di : Blok JL. SUKAHUJAN Ds. Pondokpanjang Cihara – Lebak
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut tanaman yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
- Milik sah pribadinya sendiri,
- Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
- Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
- Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
- Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
- Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 3
HARGA
Jual beli tanah berikut Tanaman yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp.8.000.000-‘ (Delapan Juta Rupiah )
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut Tanaman yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara Tunai
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
- dalam proses Jual Beli ini, maka hak pemilikan atas tanah berikut Tanaman yang terletak di atasnya merupakan menjadi hak milik PIHAK KEDUA .
- segala biaya yang ditimbulkan akibat Jual Beli ini menjadi Tanggung Jawab PIHAK KEDUA seperti Biaya Balik Nama atau Peralihan Hak
- PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut Tanaman yang terletak di atasnya.
- PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 6
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
- Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut Tanaman yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
- Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
- Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan Tanaman yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
- Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan Tanaman yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
- Mengalih namakan hak tanah dan Tanaman yang terletak di atasnya.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri Rangkasbitung -------------).
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK DESA.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | SAKSI-SAKSI |
---|---|---|
SATIP | YULIA SUMIATI | OMOD |
Mengetahui
Kepala Desa Pondokpanjang
(........................)
Nah, Demikian Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah berikut apa yang ada didalamnya. Surat Jual Beli Tanah Ini sangat cocok bagi anda yang bekerja di Pemerintahan Desa.
Tidak ada komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar