Syarat Mengurus Akta Tanah Warisan

TheCrazyPerfetct.com. Tiada terasa, sudah hampir empat tahun saya ngeblog dan berbagi dengan teman teman netizen. Suka dan duka dirasakan dalam mengelola blog sederhana ini. Apalah artinya saya jika tidak ada dukungan dari teman teman semuanya. Pekerjaan dunia maya ini memang sangat asyik namun juga penuh dengan tantangan. Saya harus pandai membagi waktu antara pekerjaan dunia nyata dan dunia maya.

Pekerjaan di dunia nyata, jika saya hitung sudah hampir 7 tahun saya bekerja mengabdi kepada masyarakat. Menjadi pelayan masyarakat bukan juga hal yang mudah, kadang kita disalahkan oleh hal sepele atau kadang juga kita direndahkan karena dianggap tidak bisa melayani mereka. Semua itu adalah resiko pekerjaan yang harus ditanggung.

Seperti halnya kemarin, tepatnya pada tanggal 16 September 2017, saya mendapatkan tantangan baru dalam melayani masyarakat yaitu mengurus tanah warisan dan membuatkan mereka ketetapan waris atau akta waris ( berdasarkan permintaan mereka).

Karena ini merupakan hal baru bagi saya ( saya biasa mengurus Jual Beli Tanah / Bangunan atau Akta Hibah ) saya mencoba mencari panduan tentang waris mewaris mulai dari hak waris mewaris dalam pandangan agama sampai ketentuan tentang waris dalam hukum negara indonesia.

Tidak butuh waktu lama akhirnya saya mendapatkan panduan tentang masalah waris dari orang BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) yang juga merupakan teman saya.

Setelah dia jelaskan bahwa akta waris itu sudah tidak ada dan yang ada adalah Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ).
Menurutnya, apabila dalam hal waris ini timbul sengketa maka yang berhak memutuskan adalah pengadilan agama atau pengadilan negeri apabila salah satu pihak ( ahli waris ) merasa keberatan dan mengajukan permohonan penetapan waris kepada pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Awal Kisah.
Hari sabtu, 16 September 2017 ada seseorang yang datang menghadap kepada saya. Mereka bertanya perihal waris. Kemudian saya menjelaskan bahwa untuk urusan waris bukan kewenangan saya melainkan kewenangan notaris dalam hal ini PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) atau juga kewenangan pengadilan agama ( jika beragama islam ) dan pengadilan negeri jika keturunan tionghoa atau non muslim.

Tanpa disangka atau mungkin mereka tidak mau ribet dan ingin cepat selesai, mereka meminta saya untuk mengurus mengenai hak atas tanah warisan yang mereka dapatkan dari kedua orang tuanya, namun kedua orang tuanya sudah meninggal dunia ( berdasarkan akta kematian yang mereka bawa ayah kandungnya meninggal pada tahun 1962 dan ibu kandungnya meninggal pada tahun 1974 ).


Dalam hal ini, saya selaku pelayan masyarakat ( dalam jabatan kasie pemerintahan dan pertanahan ) menyanggupi permintaan mereka dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan saya dan juga PPAT ( dalam hal ini camat dalam jabatan PPAT Sementara ) dan kebetulan mereka siap membantu saya dalam kepengurusan mengenai hak waris mewaris.

Setelah semua dikoordinasikan, akhirnya saya menemui pemohon dan mulai melakukan identifikasi untuk melengkapi berkas – berkas yang diperlukan sebagai salah satu syarat kepengurusan untuk pembuatan akta tanah warisan diantaranya :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal ( KTP, SIM, Pasport) dan Kartu Keluarga Seluruh Pewaris.
  2. Bukti kepemilikan atas tanah, bangunan, atau asset lain pewaris
  3. Fotocopy akta kematian orang tua kandung ( pewaris )
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal saksi – saksi

Selain itu, saya juga membuat beberapa berkas yang harus mereka tanda tangani diantaranya yaitu :
  1. Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah dan bangunan
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Surat Kuasa Waris
  4. Surat persetujuan ahli waris ( dalam hal harta campur suami istri )

Akhir Kisah
Butuh waktu cukup lama untuk melengkapi berkas dan persyaratan, saya memakan waktu 4 hari dalam menyelesaikan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama ini dan alhamdulillah akhirnya selesai tanpa ada halangan yang berarti. SELESAI.

Nah, jika anda ingin mengurus akta waris sebenarnya sangat mudah, anda bisa datang sama saya atau ke kantor desa / kelurahan setempat kemudian nanti anda akan diminta kelengkapan berkas untuk proses pembuatan akta pembagian hak bersama untuk kemudian dapat digunakan dalam proses balik nama setifikat atau pembuatan sertifikat baru atau juga anda bisa memecah sertifikat sesuai masing-masing nama pemilik atau ahli waris.
Tim Redaksi
Tim Redaksi Writer, Blogger, Gamer and Data Analyst yang bekerja dengan hati untuk pemirsa dalam negeri

Tidak ada komentar untuk "Syarat Mengurus Akta Tanah Warisan"